Bank Danamon Ajukan Banding Terkait Putusan Transaksi Derivatif

Penulis Lukman Hakim Zuhdi

Perseteruan PT Esa Kertas Nusantara dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk mungkin berhenti sejenak untuk meregangkan urat saraf. Selanjutnya, Danamon akan memberikan perlawanan dimeja banding.

Sekitar setahun lalu, PT Bank Danamon Indonesia Tbk digugat oleh PT Esa Kertas Nusantara (EKN). PT EKN adalah perusahaan nasional yang memproduksi coated and uncoated paper untuk tujuan ekspor. PT EKN menilai bahwa pihak Danamon lalai dalam

Bank Danamon
Bank Danamon

memberikan informasi yang akurat tentang produk derivatif yang mereka tawarkan kepada nasabah. Akibatnya, PT EKN merasa dirugikan dan menuntut Danamon agar mau melunasi kerugian itu.

Sebenarnya, permasalahan tersebut berawal ketika kedua pihak menandatangani perjanjian untuk 17 structured financial product. Perjanjian itu terdiri dari tiga transaksi Forward with Knock Out, delapan transaksi Target Redemption Forward, empat transaksi Cancel-Iable Forward, dan satu transaksi American Knock Out, sejak Oktober 2007 hingga September 2008. Kedua pihak juga menandatangani perjanjian cross currency swap (CCS). Total nominal transaksi structured financial product dan CCS yang telah dilakukan masing-masing adalah US$29.5 juta dan US$5,5 juta. Belakangan, perjanjian tersebut menuai masalah.

Belum lama ini, kemelut panjang antara PT EKN dengan Danamon berakhir sudah dengan ketukan palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan gugatan PT EKN dan meminta Danamon untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 63 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa transaksi derivatif itu dianggap perbuatan melawan hukum.

Baca lebih lanjut